logo pengadilan negeri majalengka
SIWAS
Whistleblowing System
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan Laporkan
Pengaduan Layanan Publik

Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di pengadilan, masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi melalui kanal pengaduan layanan publik. Ruang dan tata cara bagi masyarakat untuk berpartisipasi diatur secara rinci dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Ada di Bawahnya. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut dijelaskan tentang syarat dan tata cara penyampaian pengaduan.


MEDIA PENYAMPAIAN PENGADUAN

Pengaduan dapat disampaikan melalui media-media berikut.

  1. Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MARI), dapat diakses di siwas.mahkamahagung.go.id.
  2. Layanan Pesan Singkat (SMS), dapat disampaikan ke nomor 085282490900 dengan format penyampaian pengaduan sebagai berikut : Nama Pelapor # NIP/Nomor Identitas Pelapor # Nama Terlapor # Satuan Kerja Terlapor # Isi Pengaduan.
  3. Surat Elektronik, dapat dikirimkan ke alamat surat elektronik pengaduan@badanpengawasan.net.
  4. Faksimile, dapat disampakan melalui nomor 021-29079274.
  5. Telepon, dapat disampaikan melalui petugas penerima layanan pengaduan di nomor 021-29079274..
  6. Meja Pengaduan, yang tersedia di semua satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.
  7. Surat, dapat dikirimkan ke Kepala Badan Pengawasan MA RI, pada alamat Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 atau Kotak Pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
  8. Kotak Pengaduan, yang tersedia di Pengadilan Negeri Majalengka.

TATA CARA MENYAMPAIKAN PENGADUAN

Apabila Pengaduan disampaikan secara lisan, prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke Meja Pengaduan yang ada di Pengadilan Negeri Majalengka dengan menunjukkan identitas diri (Kartu Tanda Penduduk, SIM, atau tanda pengenal lainnya).
  2. Petugas pada Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
  3. Petugas pada Meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Apabila Pengaduan disampaikan secara tertulis, maka Pengaduan harus memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor;
  3. Keterangan mengenai perbuatan yang dilanggar, yang setidaknya merinci mengenai waktu dan tempat kejadian serta bagaimana pelanggaran terjadi. Apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Pelapor sedapat mungkin diharuskan mencantumkan identitasnya. Namun demikian, selama informasi dalam Pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, Pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, Satuan Kerja Eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.


TATA CARA PENGIRIMAN

Pengaduan ditujukan kepada:
  1. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
  2. Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.

Apabila Pengaduan dikirimkan melalui Pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN PADA PENGADILAN" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

Alamat Pengiriman Pengaduan:

  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia
    Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Telp. (021) 3843348, 3810350, 3457661 Jakarta Pusat 10110
  2. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
    Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur Telp. (021) 29079177, 29079274 Jakarta Pusat 13011.
  3. Pengadilan Tinggi Jawa Barat
    Jalan Cimuncang No. 21 D Bandung Kode Pos 40125, Jawa Barat Telp.(022)87832124, 87832126, 87832127 Fax. (022) 87832125
  4. Pengadilan Negeri Majalengka
    Jalan K.H. Abdul Halim No. 499 Majalengka Kode Pos 45413, Jawa Barat Telp/Fax.(0233)281074, 281134


Contoh Formulir Pengaduan Layanan Publik dapat diunduh pada tautan berikut.

Formulir Pengaduan Layanan Publik
')