eraterang
Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Kewajiban penerapan Eraterang tertuang dalam SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, bertujuan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan peradilan.
Aplikasi Surat Layanan Elektronik ini dibuat untuk tujuan sebagai berikut :
- Mempermudah Masyarakat dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan.
- Bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satker.
- Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit.
- Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- Surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan
- Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Aplikasi ini adalah merupakan alat bantu (Tool) dalam layanan pembuatan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan seperti :
Langkah-langkah dalam pembuatan surat keterangan dengan aplikasi eraterang dapat juga dilihat pada skema dibawah